Salah satu saat Muhammadiyah ‘naik’ di media massa adalah ketika menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Pasalnya, Muhammadiyah yang memakai metode hisab terkenal selalu mendahului pemerintah yang memakai metode rukyat dalam menentukan masuknya bulan Qamariah. Hal ini menyebabkan ada kemungkinan 1 Ramadhan dan 1 Syawal versi Muhammadiyah berbeda dengan pemerintah. Dan hal ini pula yang menyebabkan Muhammadiyah banyak menerima kritik, mulai dari tidak patuh pada pemerintah, tidak menjaga ukhuwah Islamiyah, hingga tidak mengikuti Rasullullah Saw yang jelas memakai rukyat al-hilal. Bahkan dari dalam kalangan Muhammadiyah sendiri ada yang belum bisa menerima penggunaan metode hisab ini.
Umumnya, mereka yang tidak dapat menerima hisab karena berpegang pada salah satu hadits yaitu “Berpuasalah
kamu karena melihat hilal dan bebukalah (idul fitri) karena melihat
hilal pula. Jika bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka genapkanlah
bilangan bulan Sya’ban tigapuluh hari” (HR Al Bukhari dan Muslim).
Hadits tersebut (dan juga contoh Rasulullah Saw) sangat jelas
memerintahkan penggunaan rukyat, hal itulah yang mendasari adanya
pandangan bahwa metode hisab adalah suatu bid’ah yang tidak punya
referensi pada Rasulullah Saw. Lalu, mengapa Muhammadiyah bersikukuh
memakai metode hisab? Berikut adalah alasan-alasan yang diringkaskan
dari makalah Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. yang disampaikan dalam pengajian Ramadhan 1431.H PP Muhammadiyah di Kampus Terpadu UMY.
Hisab yang dipakai Muhammadiyah adalah
hisab wujud al hilal, yaitu metode menetapkan awal bulan baru yang
menegaskan bahwa bulan Qamariah baru dimulai apabila telah terpenuhi
tiga parameter: telah terjadi konjungsi atau ijtimak, ijtimak itu
terjadi sebelum matahari terbenam, dan pada saat matahari terbenam bulan
berada di atas ufuk. Sedangkan argumen mengapa Muhammadiyah memilih
metode hisab, bukan rukyat, adalah sebagai berikut.
Pertama, semangat Al Qur’an adalah menggunakan hisab. Hal ini ada dalam ayat “Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan” (QS 55:5).
Ayat ini bukan sekedar menginformasikan bahwa matahari dan bulan
beredar dengan hukum yang pasti sehingga dapat dihitung atau diprediksi,
tetapi juga dorongan untuk menghitungnya karena banyak kegunaannya.
Dalam QS Yunus (10) ayat 5 disebutkan bahwa kegunaannya untuk mengetahui
bilangan tahun dan perhitungan waktu.
Kedua, jika spirit
Qur’an adalah hisab mengapa Rasulullah Saw menggunakan rukyat? Menurut
Rasyid Ridha dan Mustafa AzZarqa, perintah melakukan rukyat adalah
perintah ber-ilat (beralasan). Ilat perintah rukyat adalah karena ummat
zaman Nabi saw adalah ummat yang ummi, tidak kenal baca tulis dan tidak
memungkinkan melakukan hisab. Ini ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam
hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim,“Sesungguhnya kami adalah umat
yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan
itu adalah demikian-demikian. Yakni kadang-kadang dua puluh sembilan
hari dan kadang-kadang tiga puluh hari”. Dalam kaidah fiqhiyah,
hukum berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat. Jika ada ilat, yaitu
kondisi ummi sehingga tidak ada yang dapat melakukan hisab, maka berlaku
perintah rukyat. Sedangkan jika ilat tidak ada (sudah ada ahli hisab),
maka perintah rukyat tidak berlaku lagi. Yusuf Al Qaradawi menyebut
bahwa rukyat bukan tujuan pada dirinya, melainkan hanyalah sarana.
Muhammad Syakir, ahli hadits dari Mesir yang oleh Al Qaradawi disebut
seorang salafi murni, menegaskan bahwa menggunakan hisab untuk
menentukan bulan Qamariah adalah wajib dalam semua keadaan, kecuali di
tempat di mana tidak ada orang mengetahui hisab.
Ketiga, dengan rukyat
umat Islam tidak bisa membuat kalender. Rukyat tidak dapat meramal
tanggal jauh ke depan karena tanggal baru bisa diketahui pada H-1.
Dr.Nidhal Guessoum menyebut suatu ironi besar bahwa umat Islam hingga
kini tidak mempunyai sistem penanggalan terpadu yang jelas. Padahal 6000
tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapat suatu sistem
kalender yang terstruktur dengan baik.
Keempat, rukyat tidak
dapat menyatukan awal bulan Islam secara global. Sebaliknya, rukyat
memaksa umat Islam berbeda memulai awal bulan Qamariah, termasuk
bulan-bulan ibadah. Hal ini karena rukyat pada visibilitas pertama tidak
mengcover seluruh muka bumi. Pada hari yang sama ada muka bumi yang
dapat merukyat tetapi ada muka bumi lain yang tidak dapat merukyat.
Kawasan bumi di atas lintang utara 60 derajad dan di bawah lintang
selatan 60 derajad adalah kawasan tidak normal, di mana tidak dapat
melihat hilal untuk beberapa waktu lamanya atau terlambat dapat
melihatnya, yaitu ketika bulan telah besar. Apalagi kawasan lingkaran
artik dan lingkaran antartika yang siang pada musim panas melabihi 24jam
dan malam pada musim dingin melebihi 24 jam.
Kelima, jangkauan rukyat
terbatas, dimana hanya bisa diberlakukan ke arah timur sejauh 10 jam.
Orang di sebelah timur tidak mungkin menunggu rukyat di kawasan sebelah
barat yang jaraknya lebih dari 10 jam. Akibatnya, rukyat fisik tidak
dapat menyatukan awal bulan Qamariah di seluruh dunia karena
keterbatasan jangkauannya. Memang, ulama zaman tengah menyatakan bahwa
apabila terjadi rukyat di suatu tempat maka rukyat itu berlaku untuk
seluruh muka bumi. Namun, jelas pandangan ini bertentangan dengan fakta
astronomis, di zaman sekarang saat ilmu astronomi telah mengalami
kemajuan pesat jelas pendapat semacam ini tidak dapat dipertahankan.
Keenam, rukyat
menimbulkan masalah pelaksanaan puasa Arafah. Bisa terjadi di Makkah
belum terjadi rukyat sementara di kawasan sebelah barat sudah, atau di
Makkah sudah rukyat tetapi di kawasan sebelah timur belum. Sehingga bisa
terjadi kawasan lain berbeda satu hari dengan Makkah dalam memasuki
awal bulan Qamariah. Masalahnya, hal ini dapat menyebabkan kawasan ujung
barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah karena wukuf di Arafah
jatuh bersamaan dengan hari Idul Adha di ujung barat itu. Kalau kawasan
barat itu menunda masuk bulan Zulhijah demi menunggu Makkah padahal
hilal sudah terpampang di ufuk mereka, ini akan membuat sistem kalender
menjadi kacau balau.
Argumen-argumen di atas menunjukkan bahwa
rukyat tidak dapat memberikan suatu penandaan waktu yang pasti dan
komprehensif. Dan karena itu tidak dapat menata waktu pelaksanaan ibadah
umat Islam secara selaras diseluruh dunia. Itulah mengapa dalam upaya
melakukan pengorganisasian system waktu Islam di dunia internasional
sekarang muncul seruan agar kita menggunakan hisab dan tidak lagi
menggunakan rukyat. Temu pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender
Islam (Ijtima’ al Khubara’ as Sani li Dirasat Wad at Taqwimal Islami)
tahun 2008 di Maroko dalam kesimpulan dan rekomendasi (at Taqrir al
Khittami wa at Tausyiyah) menyebutkan: “Masalah penggunaan hisab:
para peserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika penetapan
bulan Qamariahdi kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali
berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam menetapkan awal bulan
Qamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu
shalat”.

0 komentar:
Posting Komentar